STANDARD QUALITY MANAGEMENT OF SERVICES





A. QUALITY ENVIRONMENT, HEALTH, AND SAFETY

1.      Seluruh driver dilarang menaikkan penumpang yang tidak berkepentingan untuk naik ataupun ikut dalam kendaraan.
2.      Seluruh driver dan penumpang dalam kendaraan diwajibkan menggunakan sabuk pengaman setiap waktu selama dalam perjalanan.
3.      Pimpinan secara berkala ikut berpatisipasi dalam rapat dengan staff serta driver untuk bersama-sama mengetahui masalah yang timbul pada Quality EHS
4.      Setiap pelajaran terhadap insiden yang pernah dihadapi selalu dibagikan kepada semua driverdan staf yang berkepentingan.
5.      Pimpinan secara rutin melakukan pemeriksaan untuk menjamin pemenuhan prosedur proses operasi dalam pengiriman barang.
6.      Setiap sebulan sekali dilakukan rapat evaluasi driver Quality EHS
7.      Penerapan Quality EHS selalu digunakan untuk meningkatkan keamanan dalam berkendara.
8.      Setiap ada kondisi tidak aman harus selalu dilaporkan oleh seluruh driver kepada pimpinan untuk bahan evaluasi dalam memperbaiki sistem Quality EHS.
9.      Seluruh driver selalu diinstruksikan untuk menggunakan alat perlindungan diri sewaktu proses loading dan unloading.


B. Vehicle Management

1.      Setiap kendaraan terdapat catatan rekam perbaikan dan perawatan kendaraan yang telah dilakukan.
2.      Setiap uji emisi kendaraan dilakukan oleh institusi yang berkualitas dan berlisensi
3.      Seluruh driver diinstruksikan untuk selalu memeriksa kendaraannya setiap hari berupa kelayakan kendaraan termasuk ban dan kaca depan mobil.
4.      Seluruh driver diisntruksikan untuk memastikan bahwa barang / muatan yang diangkutnya benar-benar telah aman (dikunci dan diberi terpal) sewaktu dalam perjalanan.
5.      Seluruh driver diinstruksikan untuk memastikan bahwa kendaraan yang dibawanya dalam keadaan layak jalan untuk dibawa dalam perjalanan.
6.      Seluruh kendaraan dilengkapi dengan under-run protection di bagian samping dan belakang.
7.      Setiap kendaraan dilengkapi dengan klakson mundur.
8.      Setiap kendaraan dilengkapi dengan 2 titik sabuk pengaman yang meliputi kursi driver dan kursi penumpang.
9.      Seluruh kendaraan selalu diperiksa dan dirawat sesuai dengan spesifikasi pabrikan.
10.  Seluruh kendaraan terdapat catatan pemeriksaan dan perawatan harian.
11.  Seluruh driver diisntruksikan untuk memastikan bahwa barang / muatan dan kendaraan dalam keadaan stabil.
12.  Setiap kendaraan dilengkapi dengan terpal di bagian atas box dan di bagian alas box.
13.  Setiap kendaraan dilengkapi dengan kayu pengaman untuk perlindungan sewaktu parkir.
14.  Setiap kendaraan dilengkapi dengan besi pengaman box.
15.  Seluruh driver diwajibkan untuk selalu menjaga kebersihan kendaraan dan box.


C. Driver Management

1.      Seluruh driver memiliki SIM sesuai dengan kendaraaan yang dikendarainya.
2.      Seluruh driver memiliki usia lebih dari 21 tahun
3.      Seluruh driver diinstruksikan untuk tidak mengemudikan kendaraan sewaktu di bawah pengaruh alkohol, obat-obatan, narkotika ataupun pengobatan yang dapat menganggu aktifitas berkendara.
4.      Setiap driver telah mendapatkan pelatihan tentang pengetahuan berkendara sewaktu dalam keadaan kelelahan.

D. Trip Management

1.      Seluruh kendaraan dilengkapi dengan GPS.
2.      Seluruh customer diberikan hak akses terhadap software tracking secara gratis.
3.      Sistem Journey Management Plan telah memasukkan tempat muat dan bongkar.
4.      Sistem Journey Management Plan memasukkan rute pengiriman yang telah ditentukan.
5.      Sistem Journey Managemnt Plan memasukkan wilayah rute yang berbahaya (misalnya tidak ada pencahayaan)
6.      Setiap driver diwajibkan untuk memahami kebutuhan dan detail dari sistem Journey Management Plan.
7.      Sistem Journey Management Plan yang diterapkan terdapat sistem yang menempatkan seluruh driver untuk memberi laporan segala perubahan yang timbul dari perjalanan.
8.      Setiap bulan  ada review tentang hasil catatan dari GPS untuk meningkatkan performa trip management
9.      Setiap driver yang gagal dalam memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dan perusahaan akan dikenakan sanksi tegas berupa pemberhentian kerja secara langsung.



Pages